Berantas korupsi lewat pendidikan

Biyanto, Biyanto (2009) Berantas korupsi lewat pendidikan. [["eprint_typename_newspaper" not defined]]

[thumbnail of Biyanto_Berantas Korupsi lewat Pendidikan,  Desember 2009.pdf] Text
Biyanto_Berantas Korupsi lewat Pendidikan, Desember 2009.pdf

Download (141kB)

Abstract

Jaringan Kerja Antikorupsi (JKAK) pernah membuat laporan bahwa hingga akhir November 2009, fenomena korupsi di Jatim mencapai 112 kasus. Itu tersebar di 28 kabupaten dan kota. Di antara 112 kasus korupsi tersebut, yang tertinggi terjadi di Surabaya, kemudian disusul Bondowoso, Kediri, Sidoarjo, dan Pasuruan. Ditambahkan bahwa kasus korupsi di daerah-daerah itu mayoritas dilakukan kalangan eksekutif, swasta, NGO, dan legislatif. Di kalangan eksekutif, modus korupsi adalah suap, mark down dan mark up anggaran serta penyalahgunaan jabatan (Bisnis Indonesia, 9/12/2009). Laporan JKAK itu menunjukkan bahwa korupsi telah menyerang semua lembaga publik. Mulai yudikatif, eksekutif, hingga legislatif. Bahkan, lembaga swasta dan NGO pun terindikasi melakukan tindak korupsi. Yang membuat masyarakat semakin heran adalah mengapa korupsi yang melibatkan pejabat publik di daerah terus meningkat. Padahal, sudah banyak lembaga antikorupsi yang dilahirkan sepanjang era reformasi. Salah satu lembaga pemberantasan korupsi yang dibentuk pemerintah dan menunjukkan kinerja paling garang adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Indikasinya, betapa banyak pejabat dan mantan pejabat yang sudah ditangkap, diadili, dan dijebloskan ke tahanan oleh KPK karena korupsi. Tetapi, ibarat penyakit kanker ganas, virus korupsi telah menyebar ke seluruh lembaga formal dan nonformal di negeri ini.Masyarakat pun mengenal praktik korupsi yang telah disamarkan dengan banyak istilah. Misalnya, uang administrasi, uang tip, angpau, uang diam, uang bensin, uang pelicin, uang ketok, uang kopi, uang makan, uang pangkal, uang rokok, uang damai, uang di bawah meja, tahu sama tahu, dan uang lelah. Beberapa istilah tersebut sering dijumpai, terutama ketika ada orang yang sedang beperkara. Bahkan ketika ada anggota masyarakat mengurus keperluan di level RT, RW, kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/ kota, dan provinsi pun, beberapa istilah itu acapkali digunakan

Item Type: ["eprint_typename_newspaper" not defined]
Creators:
Creators
Email
["eprint_fieldname_creators_NIDN" not defined]
Biyanto, Biyanto
mrbiyanto@gmail.com
2010107204
Uncontrolled Keywords: Korupsi; Pendidikan Karakter
Subjects: 13 EDUCATION > 1301 Education Systems > 130108 Technical, Further and Workplace Education
13 EDUCATION > 1303 Specialist Studies In Education > 130304 Educational Administration, Management and Leadership
13 EDUCATION > 1303 Specialist Studies In Education > 130307 Ethnic Education
Divisions: Pascasarjana > Prodi Pendidikan Agama Islam (DPAI)
Depositing User: Aris Hamidah
Date Deposited: 10 Sep 2021 07:15
Last Modified: 10 Sep 2021 07:16
URI: http://repository.uinsa.ac.id/id/eprint/943

Actions (login required)

View Item
View Item