Penerapan konsinyasi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum

Muwahid, Muwahid Penerapan konsinyasi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Al-Hukama' : The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 1 (2). pp. 176-196. ISSN ISSN (Print): 2089-7480; ISSN (Online): 2548-8147

[thumbnail of Penerapan konsinyasi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.pdf] Text
Penerapan konsinyasi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (497kB)

Abstract

Tulisan ini akan menguraikan tentang konsep konsinyasi dalam KUHPerdata dan penerapan konsep konsinyasi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Perpres No. 65 tahun 2006 jo Perpres No. 36 tahun 2005. Konsinyasi dalam hukum perdata dilakukan apabila kreditur menolak penawaran pembayaran dari debitur, maka debitur dapat melakukan konsinyasi. Agar konsinyasi itu dianggap sah maka debitur meminta kepada Hakim/Pengadilan, supaya konsinyasi dinyatakan berharga (van waarde verklaring). Penerapan konsinyasi dalam pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dapat dilakukan dengan tiga alasan, yaitu pertama, kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak dapat dipindahkan secara teknis ke lokasi lain; kedua, musyawarah telah berjalan selama 120 hari kalender namun tidak tercapai kata sepakat; ketiga, apabila terjadi sengketa kepemilikan setelah penetapan ganti rugi.

Item Type: Article
Creators:
Creators
Email
["eprint_fieldname_creators_NIDN" not defined]
Muwahid, Muwahid
muwahid@uinsby.ac.id
2010037801
Uncontrolled Keywords: konsinyasi; pengadaan tanah; kepentingan umum
Subjects: 07 AGRICULTURAL AND VETERINARY SCIENCES > 0701 Agriculture, Land and Farm Management > 070199 Agriculture, Land and Farm Management not elsewhere classified
Divisions: Karya Ilmiah > Artikel
Depositing User: Nurul Hidayah
Date Deposited: 02 Aug 2021 03:17
Last Modified: 02 Aug 2021 03:17
URI: http://repository.uinsa.ac.id/id/eprint/564

Actions (login required)

View Item
View Item