Tinjauan Fatwa DSN MUI Nomor 19 Tahun 2001 terhadap implementasi pembiayaan Qard di Bank Wakaf Mikro Al Fitrah MAVA Mandiri Surabaya

Fuad, Lian and Rohmah, Rohmah (2019) Tinjauan Fatwa DSN MUI Nomor 19 Tahun 2001 terhadap implementasi pembiayaan Qard di Bank Wakaf Mikro Al Fitrah MAVA Mandiri Surabaya. Manajement of Zakat and Waqf Journal (MAZAWA), 1 (1). pp. 56-65. ISSN 2685-7383

[thumbnail of Lian Fuad_artikel_Tinjauan Fatwa DSN MUI Nomor 19.pdf] Text
Lian Fuad_artikel_Tinjauan Fatwa DSN MUI Nomor 19.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (771kB)

Abstract

Penelitian ini bermaksud untuk menganalisis implementasi pembiayaan qard yang diterapkan di bank wakaf mikro al-Fitrah Wava Mandiri Surabaya dikaitkan dengan fatwa MUI nomor 19 tahun 2001. Letak signifikansi penelitian ini berada pada kajian relevansi praktik qard pada lembaga wakaf tersebut dan praktik yang diterapkan untuk memanfaatkan atau mengembangkan wakaf produktif menjadi aset wakaf yang bermanfaat untuk masyarakat. Kajian ini penting dilakukan mengingat banyaknya lembaga wakaf yang kesulitan menjalankan akad qard dalam rangka mengembangkan aset yang ada. Untuk mendapatkan hasil penelitian yang sistematis, penelitian ini didekati secara kualitatif deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan informan yaitu manager, asisten manager, administrasi dan nasabah Bank Wakaf Mikro Al Fitrah Wava Mandiri Surabaya. Maka ditemukan beberapa hal penting, yaitu implementasi pembiayaan qard dalam mengembangkan usaha mikro di Bank Wakaf Mikro Al Fitrah Wava Mandiri sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 19/DSN-MUI/IV/2001. Proses pembiayaan qard melalui 3 tahapan diantaranya Pra PWK (Pelatihan Wajib Kelompok), PWK dan UPK (Ujian Pengesahan Kelompok). Pelatihan wajib diikuti oleh calon nasabah sebelum melakukan proses pembiayaan di Bank Wakaf Mikro Al Fitrah Wava Mandiri Surabaya. Hal tersebut bertujuan agar calon nasabah mengetahui akan program-program Bank Wakaf Mikro. Proses pembiayaan qard menggunakan pola 2–2-1 dan tanggung renteng. Pola 2–2–1 berfungsi untuk mengutamakan nasabah yang membutuhkan dana. Tanggung renteng digunakan apabila nasabah tidak mengikuti pertemuan mingguan maka semua angsuran ditanggung oleh kelompok. Pembiayaan yang diberikan Bank Wakaf Mikro Al Fitrah Wava Mandiri Surabaya tanpa agunan, sehingga pinjaman dana yang diberikan sangat kecil. Implementasi pembiayaan qard terlaksana dengan baik sehingga berdampak baik terhadap pengembangan usaha mikro.

Item Type: Article
Creators:
Creators
Email
NIDN
Fuad, Lian
cakyan85@gmail.com
2121048502
Rohmah, Rohmah
UNSPECIFIED
UNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Fatwa DSN MUI No 19 Tahun 2001; Pembiayaan Qard
Subjects: 14 ECONOMICS > 1402 Applied Economics > 140207 Financial Economics
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis ISlam > Ekonomi Syariah
Depositing User: S.Pd.I Abdun Nashir
Date Deposited: 28 May 2024 07:53
Last Modified: 28 May 2024 07:53
URI: http://repository.uinsa.ac.id/id/eprint/3403

Actions (login required)

View Item
View Item