Sejarah Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesi

Mubarok, Nafi (2017) Sejarah Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesi. Justicia Islamica Jurnal Kajian Hukum dan Sosial, 14 (1): 6. pp. 71-86. ISSN 1693-5926

[thumbnail of 1220-2996-1-PB.pdf] Text
1220-2996-1-PB.pdf - Published Version

Download (313kB)

Abstract

Nikah siri merupakan fenomena yang debatable di berbagai kalangan dan dari berbagai aspek. Begitu juga dari aspek hukum, yang melihatnya dari sisi perlu tidaknya pencatatan perkawinan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 Undang-undang Perkawinan. Pembahasan dari aspek sejarah hukum pencatatan perkawinan diperlukan, di samping juga karena merupaan salah satu argumen yang menyatakan tidak perlunya pencatatan perkawinan, juga untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensip tentang hukum pencatatan perkawinan. Di akhir tulisan disimpulkan, bahwa hukum pencatatan perkawian sudah dikenal di Indonesia sejak sebelum kemerdekaan dengan adanya BW dan HOCI. Sedangkan setelah kemerdekaan adalah dengan Undang-undang No. 22 Tahun 1946 dan No. 32 Tahun 1954. Dan lebih tegas dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan KHI.

Item Type: Article
Creators:
Creators
Email
NIDN
Mubarok, Nafi
nafi.mubarok@uinsby.ac.id
2014047401
Uncontrolled Keywords: Perkawinan di Indonesi
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law
Divisions: Karya Ilmiah > Artikel
Depositing User: Dr. Nafi Mubarok
Date Deposited: 31 Mar 2023 04:23
Last Modified: 31 Mar 2023 04:23
URI: http://repository.uinsa.ac.id/id/eprint/2923

Actions (login required)

View Item
View Item