Luthfy, Riza Multazam (2023) Missing link masa jabatan Kepala Desa. Missing Link Masa Jabatan Kepala Desa.
Jawa Pos_25-01-2023.jpeg
Download (291kB) | Preview
Abstract
Belum lama ini, ribuan kepala desa (Kades) dari berbagai penjuru daerah mengepung gedung DPR. Mereka menuntut masa jabatan diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Tuntutan itu, salah satunya, berlatar belakang bahwa pembangunan di desa kerap terhambat karena adanya lawan politik. Dengan usulan perubahan masa jabatan Kades, mereka berharap persaingan politik di level lokal bisa berkurang.
Padahal, pengaturan masa jabatan Kades selama enam tahun yang dimuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa meninggalkan catatan serius. Pasal 39 ayat (2) UU itu menyebutkan bahwa Kades dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak. Ketentuan tersebut memungkinkan seseorang bisa menjabat Kades selama 18 tahun. Dengan demikian, apabila ketentuan masa jabatan Kades diperpanjang sembilan tahun, sementara periodisasinya tetap boleh tiga kali, seseorang bisa menduduki kursi Kades selama 27 tahun.
Item Type: | Article |
---|---|
Creators: | Creators Email NIDN Luthfy, Riza Multazam rizamultazam@uinsby.ac.id 2109118601 |
Uncontrolled Keywords: | Masa jabatan; Kepala Desa; kepemimpinan lokal |
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180108 Constitutional Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Riza Multazam Luthfy |
Date Deposited: | 27 Jan 2023 06:09 |
Last Modified: | 27 Jan 2023 06:09 |
URI: | http://repository.uinsa.ac.id/id/eprint/2786 |