Luthfy, Riza Multazam (2017) Mewaspadai ancaman Gafatar. Bernas.
Riza Multazam Luthfy_NewsPaper_Mewaspadai Ancaman Gafatar.pdf
Download (417kB)
Abstract
Pada persidangan terakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tiga mantan pemimpin organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dinyatakan bebas dari dakwaan makar. Namun demikian, ketiganya dinilai terbukti melakukan penodaan agama, sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara. Mahful Muis Tumanurung dan Ahmad Mussadeq divonis lima tahun penjara, sementara Andri Cahya mendapat vonis tiga tahun penjara. Meski pada 13 Agustus 2015, Gafatar telah dibubarkan melalui kongres luar biasa, masyarakat harus senantiasa waspada terhadap bangkitnya kembali organisasi tersebut. Gerakan ini merupakan transformasi dari Al Qiyadah al Islamiyah pimpinan Ahmad Mussadeq yang dinyatakan sesat oleh MUI Pusat melalui fatwanya pada 4 Oktober 2007. Meski Gafatar berasas Pancasila, tetapi tujuan religio-politiknya adalah menciptakan Negara Kesatuan Tuhan Semesta Alam (NKSA). Ini berarti, Gafatar bukan sekadar organisasi dengan berbagai aksi sosial. Lebih dari itu, ia memiliki tujuan akhir penciptaan sebuah negara. Sebagaimana kelompok lain yang mempunyai misi serupa, sebelum membentuk sebuah negara baru, terlebih dahulu ia merumuskan doktrin teologis, menggalang dana, serta memberlakukan hijrah bagi setiap calon anggota.
Item Type: | Article |
---|---|
Creators: | Creators Email NIDN Luthfy, Riza Multazam rizamultazam@uinsby.ac.id 2109118601 |
Uncontrolled Keywords: | Gafatar; modal sosial; NKRI; demokrasi |
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180108 Constitutional Law 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180119 Law and Society |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Riza Multazam Luthfy |
Date Deposited: | 10 Jun 2022 02:40 |
Last Modified: | 10 Jun 2022 02:40 |
URI: | http://repository.uinsa.ac.id/id/eprint/2497 |