Luthfy, Riza Multazam (2018) Sertifikat Tanah dan masyarakat adat. Beritagar.
Riza Multazam Luthfy_NewsPaper_Sertifikat tanah dan masyarakat adat.pdf
Download (416kB)
Abstract
Saat berkunjung ke sejumlah daerah, Jokowi seringkali memperoleh informasi bahwa munculnya sengketa lahan lantaran banyaknya pemilik tanah yang belum mengantongi sertifikat. Atas dasar inilah, Jokowi berupaya meningkatkan target penerbitan sertifikat tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebagaimana diketahui, dari 126 juta lahan yang ada, baru 46 juta lahan yang bersertifikat. Ini berarti, masih tersisa 80 juta lahan yang belum bersertifikat. Pembagian sertifikat tanah tentu memberikan kabar gembira bagi masyarakat adat. Apa yang dilakukan oleh pemerintah dinilai turut mengukuhkan eksistensi mereka di ranah publik. Melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 10 tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada Dalam Kawasan Tertentu, keinginan masyarakat adat untuk memiliki kepemilikan tanah bersama bisa diwujudkan. Sertifikasi tanah mengandung ikhtiar pemerintah dalam menghormati hak komunal. Eksistensi masyarakat adat sebagai bagian dari narasi kenegaraan dan imajinasi kebangsaan diwujudkan dengan menampung kepentingan publik dalam produk hukum.
Item Type: | Article |
---|---|
Creators: | Creators Email ["eprint_fieldname_creators_NIDN" not defined] Luthfy, Riza Multazam rizamultazam@uinsby.ac.id 2109118601 |
Uncontrolled Keywords: | Masyarakat adat; desa percobaan; tanah komunal |
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180108 Constitutional Law 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180119 Law and Society |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Riza Multazam Luthfy |
Date Deposited: | 02 Jun 2022 04:32 |
Last Modified: | 02 Jun 2022 04:32 |
URI: | http://repository.uinsa.ac.id/id/eprint/2438 |