Junaidy, Abdul Basith (2014) Harta bersama dalam hukum Islam di Indonesia: perspektif sosiologis. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 17 (2). pp. 345-368. ISSN 20882688; 27221075
Abdul Basith Junaidiy_Harta Bersama dalam Hukum Islam di Indonesia.pdf
Download (424kB)
Abstract
Harta bersama dalam keluarga merupakan institusi yang berakar budaya dan berurat sosial di mayarakat Indonesia. Ia telah diakui dan diterima sebagai adat istiadat yang turun temurun di berbagai daerah di wilayah Indonesia. Oleh karena hukum dan masyarakat memiliki hubungan kuat yang tak terpisahkan, maka perumusan hukum berkaitan dengan harta bersama harus berupaya untuk selalu menyesuaikan diri dengan perkembangan dan perubahan yang terjadi di masyarakat. Dalam hal ini, para penyusun Kompilasi Hukum Islam (KHI) melakukan terobosan penting dalam pengaturan harta bersama pada peraturan perundangundangan sebagai respon terhadap arus perkembangan zaman dan perubahan masyarakat, khususnya arus emansipasi perempuan yang semakin marak di seluruh dunia. Perempuan benar-benar ditempatkan setara dengan laki-laki berkaitan dengan harta bersama. Mereka dapat melakukan tindakan hukum sekehendaknya terhadap harta pribadinya tanpa menunggu persetujuan suami atau pengadilan. Ini merupakan suatu langkah maju jika dibandingkan dengan pengaturan pada perundang-undangan kolonial sebelumnya. Namun, oleh karena baik al-Qur’an, as-Sunnah maupun kitabkitab fikih tidak membicarakan masalah harta bersama, maka para ulama Indonesia dituntut untuk melakukan ijtihad kolektif untuk menetapkan kesesuaian atau tidaknya dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Berdasarkan proses ijtihad yang panjang akhirnya mereka menemukan formula yang tepat untuk mendekati lembaga ini melalui jalur Syirkah Abdan dan syirkah Mufawadah, dalam merumuskan masalah harta bersama, dan juga melakukan pendekatan dari jalur hukum Adat. Mereka menggunakan metodologi istislah (maslahah mursalah) , Urf serta kaidah al-“Adah Muhakkamah dalam rangka mewujudkan nilai keadilan dalam maslalah harta bersama suami isteri.. Dengan cara ini, para ulama penyusun KHI telah melakukan pendekatan kompromistis kepada hukum Adat
Item Type: | Article |
---|---|
Creators: | Creators Email NIDN Junaidy, Abdul Basith basithjunaidy71@gmail.com 2021107101 |
Uncontrolled Keywords: | Harta bersama; syirkah abdan; syirkah mufawadah; ‘urf; emansipasi |
Subjects: | 16 STUDIES IN HUMAN SOCIETY > 1604 Human Geography > 160403 Social and Cultural Geography 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012824 Harta Bersama (Matrimonial Property) |
Divisions: | Pascasarjana > Prodi Dirasah Islamiyah (MDI) |
Depositing User: | Samidah Nurmayuni |
Date Deposited: | 10 Mar 2022 04:51 |
Last Modified: | 10 Mar 2022 04:51 |
URI: | http://repository.uinsa.ac.id/id/eprint/2189 |