Junaidy, Abdul Basith (2017) Pengasuhan anak menurut hukum Islam. Al-Hukama: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 7 (1). pp. 76-99. ISSN 2089-7480
Abdul Basith Junaidy_Pengasuhan Anak Menurut Hukum Islam.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.
Download (401kB)
Abstract
Perceraian yang terjadi antara suami isteri mengakibatkan konsekwensi terhadap pihak ketiga, yaitu anak-anak. Kewajiban orang tua terhadap anak tidak terbatas pada saat perkawinan masih utuh, akan tetapi kewajiban itu terus berlangsung meski perkawinan mereka telah putus. Persoalan yang muncul adalah mengenai siapa di antara kedua orang tua itu yang paling layak untuk melakukan pengasuhan. Secara prinsip, Islam memberikan ketentuan bahwa ibu lebih layak untuk mengasuh karena alasan biasanya ibu lebih memiliki kasih sayang dibanding ayah. Namun, Islam, sebagai ajaran yang memiliki misi Rahmatan lil Alamin, menetapkan prinsip universal dalam hal ini, yaitu syarat utama pengasuh anak adalah memiliki sikap amanah dan memiliki kecakapan. Syarat amanah meliputi sikap moral yang baik dan tidak merusak agama anak. Pengasuh non muslim diperkenankan asalkan tidak dikhawatirkan merusak agama anak. Syarat kecakapan menuntut kesediaan pengasuh untuk meluangkan waktu untuk anak. Atas dasar itu, posisi ibu, misalnya, sebagai pengasuh bisa saja digantikan ayah jika ia tidak amanah. Dan penentuan amanah atau tidaknya seorang pengasuh ditetapkan oleh Pengadilan Agama.
Item Type: | Article |
---|---|
Creators: | Creators Email NIDN Junaidy, Abdul Basith basithjunaidy71@gmail.com 2021107101 |
Uncontrolled Keywords: | Pengasuhan; hukum Islam |
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012801 Pernikahan (Secara Umum) |
Divisions: | Pascasarjana > Prodi Dirasah Islamiyah (MDI) |
Depositing User: | Samidah Nurmayuni |
Date Deposited: | 03 Feb 2022 04:16 |
Last Modified: | 03 Feb 2022 04:16 |
URI: | http://repository.uinsa.ac.id/id/eprint/2031 |