Junaidy, Abdul Basith (2020) Rekontruksi dikotomi Dar al-Islam dan Dar al-Harb. Al Jinayah : Jurnal Hukum Pidana Islam, 4 (1). pp. 107-130. ISSN 2460-5565; 2503-1058
Abdul Basith Junaidy_Rekontruksi Dikotomi Dar al-Islam dan Dar al-Harb.pdf.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.
Download (5MB)
Abstract
Secara Historis diakui bahwa para ahli hukum Islam (fukaha) pada abad pertengahan pernah melakukan ijtihad pembagian dunia menjadi dua : Negara Islam (da@r al-Isla@m) dan Negara kafir (da@r al-h}arb) untuk tujuan-tujuan tertentu. Dalam merespon pembagian tersebut, para pemikir muslim kontemporer berbeda pendapat. Di satu sisi, sebagian pemikir muslim berpandangan bahwa pembagian tersebut dilakukan karena didasarkan pada falsafah bahwa basis hubungan antara muslim dan non-muslim adalah permusuhan permanen sampai seluruh dunia dikuasai oleh kaum muslim.Di sisi lain, ada sebagian pemikir pemikir muslim menyatakan bahwa basis hubungan antara muslim dan non-muslim adalah perdamaian. mereka menyatakan bahwa teori pembagian Dunia ke dalam negara Islam dan negara kafir dikemukakan dengan tujuan yang baik dan tidak dimaksudkan sebagai sarana membenturkan antara keduanya sebagaimana dipahami kelompok-kelompok radikal. Pembagian tersebut sesungguhnya dimaksudkan untuk mencari titik perbedaan antara hukum syariat yang stabil, sempurna dan normal dengan hukum syariat yang tidak sempurna,tidak stabil, tidak normal atau bersifat pengecualian. Pembagian wilayah ini ditujukan membantu penduduk muslim yang berada di wilayah yang mayoritas penduduknya non-muslim agar dapat menjalankan kehidupun dengan tetap menjalankan hukum syariat.Komunitas minoritas muslim tersebut memang membutuhkan penanganan khusus agar dapat tetap menjalankan hukum syariat di antara mereka. Namun seiring dengan perkembangan zaman, pembagian dunia menjadi 2 kategori (dikotomis) atau 3 kategori (trpartit) tidak berlaku lagi. Dunia sekarang memang sudah terbagi menjadi beberapa tipe wilayah, akan tetapi pembagian itu sama sekali tidak berdasarkan perbedaan agama para warganya. Akan tetapi karena perbedaan didasarkan pada perbedaan-perbedaan selain agama. Bagi kaum muslim, negara Islam, meminjam pandangan fukaha Hanafiyah dan Syafi’iyyah, dimungkinkan kepala negaranya bukan seorang muslim, sementara wilayahnya adalah da@r al-Isla@m karena kaum muslimin bisa menjalankan hukum-hukum Islam di dalamnya.
Item Type: | Article |
---|---|
Creators: | Creators Email NIDN Junaidy, Abdul Basith basithjunaidy71@gmail.com 2021107101 |
Uncontrolled Keywords: | Dar al-Islam; dar al-harb |
Subjects: | 22 PHILOSOPHY AND RELIGIOUS STUDIES > 2204 Religion and Religious Studies > 220403 Islamic Studies 22 PHILOSOPHY AND RELIGIOUS STUDIES > 2299 Other Philosophy and Religious Studies > 229999 Philosophy and Religious Studies not elsewhere classified |
Divisions: | Pascasarjana > Prodi Dirasah Islamiyah (MDI) |
Depositing User: | Samidah Nurmayuni |
Date Deposited: | 03 Feb 2022 04:01 |
Last Modified: | 03 Feb 2022 04:01 |
URI: | http://repository.uinsa.ac.id/id/eprint/2030 |