Perlindungan hukum bagi ABH melalui kesaksian saksi mata

Suryani, Suryani (2015) Perlindungan hukum bagi ABH melalui kesaksian saksi mata. In: Peran psikologi forensic dalam penerapan keadilan restorative dan vikti,ologi. Universitas Surabaya, Surabaya, pp. 265-277. ISBN 978-602-14714-4-9

[thumbnail of Suryani_book_section Perlindungan Hukum Bagi ABH.pdf] Text
Suryani_book_section Perlindungan Hukum Bagi ABH.pdf

Download (2MB)

Abstract

Kemampuan anak dalam memberikan kesaksian masih diragukan ketika berhadapan dengan Hukum. Berdasar regulasi hukum, kesaksian anak merupakan kesaksian di bawah sumpah, namun dapat memengaruhi keyakinan Hakim dalam memutuskan perkara. Menurut UU NO 11 Tahun 2012 bahwa dari kasus yang muncul, ada kalanya anak berada dalam status saksi dan/atau korban sehingga anak korban dan/atau anak saksi juga diatur dalam Undang-Undang ini. Khusus mengenai sanksi terhadap anak ditentukan berdasarkan perbedaan umur anak, yaitu bagi anak yang masih berumur kurang dari 12 (dua belas) tahun hanya dikenai tindakan, sedangkan anak yang telah mencapai umur 12 (dua belas) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dapat dijatuhi tindakan pidana. Secara psikologis, memberikan kesaksian merupakan proses mengingat suatu kejadian yang melibatkan bagaimana proses menyandikan, menyimpan dan menggali kembali kejadian tersebut, sementara memberikan kesaksian atau mengingat kejadian sangat penting secara hukum dan psikologis karena dapat mengurangi putusan yang salah, dan peringanan hukurrian bagi pelaku. Mengingat urgensitas kesaksian dalam hukum terutama pada anak, dibutuhkan penelitian tentang kemampuan anak dalam memberikan kesaksian (mengingat kejadian) sebagai saksi mata. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kemampuan anak sebagai saksi mata sehingga dapat melindungi korban, keluarga, terdakwa dari tuduhan yang salah. Anak yang dimaksud disini adalah anak usia di bawah 15 tahun tepatnya usia 10 sampai 15 tahun. Penelitian ini menggunakan penelitian kuantitatif berjenis eksperimen dengan menggunakan media film sebagai stimulus kejadian yang disaksikan. Hasil dari penelitian ini menunjuk.icir, bahwa kemampuan anak usia 10 sampai 15 tahun cukup akurat dalam mengingat kejadian.

Item Type: Book Section
Creators:
Creators
Email
NIDN
Suryani, Suryani
suryani@uinsby.ac.id
UNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Perlindungan hukum; kesaksian anak
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180119 Law and Society
Divisions: Fakultas Psikologi dan Kesehatan > Prodi Psikologi
Depositing User: S.Pd.I Abdun Nashir
Date Deposited: 18 Jan 2022 08:20
Last Modified: 18 Jan 2022 08:20
URI: http://repository.uinsa.ac.id/id/eprint/1981

Actions (login required)

View Item
View Item