Mubarok, Nafi’ (2012) Sejarah hukum perkawinan Islam di Indonesia. Al-Hukama': Jurnal Hukum Keluarga Islam di Indonesia, 2 (2). pp. 139-163. ISSN 2089-7480; 2548-8147
Nafi’ Mubarok_Sejarah Hukum Perkawinan Islam di Indonesia.pdf
Download (832kB)
Abstract
Sepanjang sejarah Indonesia, wacana Undang-undang Perkawinan selalu melibatkan tiga kepentingan; agama, negara dan perempuan. Oleh karena itu, perlu pemahaman undang-undang perkawinan, terutama dari aspek sejarahnya, dikarenakan (1) mengetahui pengaruh kemayoritasan kaum muslimin Indonesia terhadap penerapan hukum Islam di Indonesia, dan (2) menentukan strategi pendekatan bangsa ini dengan hukum Islam. Kesimpulan dari tulisan ini adalah, pertama, pada masa penjajahan terdapat dua periode sejarah hukum perkawinan Islam dengan berlatar pada dua teori, yaitu teori receptio in complexu dan teori receptie. Kedua, dalam masa awal kemerdekaan lahir dua dua undang-undang perkawinan, yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk serta Undang-undang no. 32 tahun 1954 Tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Tanggal 21 Nopember 1946 Nomor 22 Tahun 1946 Tentang pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk di Seluruh Daerah Jawa dan Madura. Ketiga, dalam masa setelah lahirnya Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan terdapat dua masa, yaitu (1) masa kelahiran undang-undang tersebut, dan (2) masa penerapan dari undang-undang tersebut dengan lahirnya Kompilasi Hukum Islam.
Item Type: | Article |
---|---|
Creators: | Creators Email NIDN Mubarok, Nafi’ nafi.mubarok@gmail.com 2014047401 |
Uncontrolled Keywords: | Sejarah; hukum perkawinan Islam; Indonesia |
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012803 Aqd al-Nikah |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | Abdun Nashir |
Date Deposited: | 07 Oct 2021 06:17 |
Last Modified: | 07 Oct 2021 06:17 |
URI: | http://repository.uinsa.ac.id/id/eprint/1385 |