Missing link masa jabatan Kepala Desa

Luthfy, Riza Multazam (2023) Missing link masa jabatan Kepala Desa. Missing Link Masa Jabatan Kepala Desa.

[thumbnail of Jawa Pos_25-01-2023.jpeg]
Preview
Image
Jawa Pos_25-01-2023.jpeg

Download (291kB) | Preview

Abstract

Belum lama ini, ribuan kepala desa (Kades) dari berbagai penjuru daerah mengepung gedung DPR. Mereka menuntut masa jabatan diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Tuntutan itu, salah satunya, berlatar belakang bahwa pembangunan di desa kerap terhambat karena adanya lawan politik. Dengan usulan perubahan masa jabatan Kades, mereka berharap persaingan politik di level lokal bisa berkurang.
Padahal, pengaturan masa jabatan Kades selama enam tahun yang dimuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa meninggalkan catatan serius. Pasal 39 ayat (2) UU itu menyebutkan bahwa Kades dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak. Ketentuan tersebut memungkinkan seseorang bisa menjabat Kades selama 18 tahun. Dengan demikian, apabila ketentuan masa jabatan Kades diperpanjang sembilan tahun, sementara periodisasinya tetap boleh tiga kali, seseorang bisa menduduki kursi Kades selama 27 tahun.

Item Type: Article
Creators:
Creators
Email
NIDN
Luthfy, Riza Multazam
rizamultazam@uinsby.ac.id
2109118601
Uncontrolled Keywords: Masa jabatan; Kepala Desa; kepemimpinan lokal
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180108 Constitutional Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Riza Multazam Luthfy
Date Deposited: 27 Jan 2023 06:09
Last Modified: 27 Jan 2023 06:09
URI: http://repository.uinsa.ac.id/id/eprint/2786

Actions (login required)

View Item
View Item