Tujuan pemidanaan dalam Hukum Pidana Nasional dan Fiqh Jinayah

Mubarok, Nafi’ (2015) Tujuan pemidanaan dalam Hukum Pidana Nasional dan Fiqh Jinayah. Al-Qānūn: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 18 (2). pp. 296-323. ISSN 2088-2688

[thumbnail of Nafi Mubarok_Tujuan pemidanaan dalam Hukum Pidana Nasional dan Fiqh Jinayah.pdf] Text
Nafi Mubarok_Tujuan pemidanaan dalam Hukum Pidana Nasional dan Fiqh Jinayah.pdf

Download (372kB)

Abstract

Kejahatan merupakan suatu pola tingkah laku yang merugikan masyarakat sehingga menimbulkan korban, yang pada akhirnya melahirkan reaksi sosial. Salah satu bentuk reaksi sosial adalah adanya penal policy, yaitu strategi untuk menanggulangi kejahatan dengan menggunakan sarana hukum pidana. Dalam penal policy inilah perlu dirumusaan latar belakang atau alasan penggunaan pidana tersebut, atau yang biasa disebut dengan perumusan tujuan pemidanaan, yang mempunyai fungsi untuk (1) menciptakan sinkronisasi baik fisik maupun kultural; (2) fungsi kontrol,memberikan landasan filosofis, dasar rasionalitas dan motivasi pemidanaan; (3) mengetahui tujuan akhir dari penggunaan hukum pidana, dan (4) ditaatinya norma pidana. Tulisan ini memfokuskan pada penelaahan/kajian “tujuan pemidanaan, dengan urutan pembahasan (1) pemaparan berbagai teori tujuan pemidanaan, (2) tujuan pemidanaan dalam Hukum Pidana Nasional, dan (3) tujuan pemidanaan dalam fikih jinayah. Sebagai penyempurna, di akhir tulisan ini dipaparkan tujuan pemidanaan dari Hukum Pidana Nasional di masa yang akan datang.

Item Type: Article
Creators:
Creators
Email
NIDN
Mubarok, Nafi’
nafi.mubarok@gmail.com
2014047401
Uncontrolled Keywords: Tujuan pemidanaan; hukum pidana nasional; fiqh jinayah
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180106 Comparative Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Abdun Nashir
Date Deposited: 24 Sep 2021 06:15
Last Modified: 24 Sep 2021 06:15
URI: http://repository.uinsa.ac.id/id/eprint/1203

Actions (login required)

View Item
View Item