Mubarok, Nafi’ (2015) Tujuan pemidanaan dalam Hukum Pidana Nasional dan Fiqh Jinayah. Al-Qānūn: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 18 (2). pp. 296-323. ISSN 2088-2688
Nafi Mubarok_Tujuan pemidanaan dalam Hukum Pidana Nasional dan Fiqh Jinayah.pdf
Download (372kB)
Abstract
Kejahatan merupakan suatu pola tingkah laku yang merugikan masyarakat sehingga menimbulkan korban, yang pada akhirnya melahirkan reaksi sosial. Salah satu bentuk reaksi sosial adalah adanya penal policy, yaitu strategi untuk menanggulangi kejahatan dengan menggunakan sarana hukum pidana. Dalam penal policy inilah perlu dirumusaan latar belakang atau alasan penggunaan pidana tersebut, atau yang biasa disebut dengan perumusan tujuan pemidanaan, yang mempunyai fungsi untuk (1) menciptakan sinkronisasi baik fisik maupun kultural; (2) fungsi kontrol,memberikan landasan filosofis, dasar rasionalitas dan motivasi pemidanaan; (3) mengetahui tujuan akhir dari penggunaan hukum pidana, dan (4) ditaatinya norma pidana. Tulisan ini memfokuskan pada penelaahan/kajian “tujuan pemidanaan, dengan urutan pembahasan (1) pemaparan berbagai teori tujuan pemidanaan, (2) tujuan pemidanaan dalam Hukum Pidana Nasional, dan (3) tujuan pemidanaan dalam fikih jinayah. Sebagai penyempurna, di akhir tulisan ini dipaparkan tujuan pemidanaan dari Hukum Pidana Nasional di masa yang akan datang.
Item Type: | Article |
---|---|
Creators: | Creators Email NIDN Mubarok, Nafi’ nafi.mubarok@gmail.com 2014047401 |
Uncontrolled Keywords: | Tujuan pemidanaan; hukum pidana nasional; fiqh jinayah |
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180106 Comparative Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Abdun Nashir |
Date Deposited: | 24 Sep 2021 06:15 |
Last Modified: | 24 Sep 2021 06:15 |
URI: | http://repository.uinsa.ac.id/id/eprint/1203 |