Living Law dan Urf sebagai sumber Hukum Positif di Indonesia

Mubarok, Nafi’ (2016) Living Law dan Urf sebagai sumber Hukum Positif di Indonesia. ISLAMICA: Jurnal Studi Keislaman, 11 (1). pp. 135-158. ISSN 2356-2218

[thumbnail of Nafi' Mubarok_Living Law dan ‘Urf sebagai Sumber Hukum Positif di Indonesia.pdf] Text
Nafi' Mubarok_Living Law dan ‘Urf sebagai Sumber Hukum Positif di Indonesia.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (566kB)

Abstract

This article deals with the issue of living law and ‘urf as the sources of positive law in Indonesia. The existence of living law and ‘urf (habits which are normally and consistently conducted by members of society) are acknow-ledged in Indonesian legal system. In fact, the theory of living law and ‘urf have been adopted as legal reasoning for many laws or bills, such as the law number 23/2014 on local government and the law number 21/2008 on Shariah banking. It can bee seen that many legal decisions by courts judges also have their sources from living laws, such as what deals with criminal sanction, female reciepient of inheritance, the validaty of a merriage. Many legal decisions by court judges also adopt the ‘urf, such as the amount of money for ‘iddah (waiting time before marriage after divorce), the validity of eloping (kawin lari), shared property in marriage. Artikel ini membahas masalah living law dan 'urf sebagai sumber hukum positif di Indonesia. Adanya living law dan 'urf (kebiasaan yang biasanya dan konsisten dilakukan oleh anggota masyarakat) diakui dalam sistem hukum Indonesia. Faktanya, teori living law dan 'urf telah diadopsi sebagai pertimbangan hukum untuk banyak undang-undang atau undang-undang, seperti undang-undang nomor 23/2014 tentang pemerintah daerah dan undang-undang nomor 21/2008 tentang perbankan Syariah. Bisa dilihat bahwa banyak keputusan hukum oleh hakim pengadilan juga memiliki sumber dari living law, seperti yang berkaitan dengan sanksi pidana, warisan warisan perempuan, keabsahan sebuah perkenalan. Banyak keputusan hukum oleh hakim pengadilan juga mengadopsi 'urf, seperti jumlah uang untuk' iddah (waktu tunggu sebelum menikah setelah perceraian), keabsahan pelarian (kawin lari), properti bersama dalam pernikahan.

Item Type: Article
Creators:
Creators
Email
NIDN
Mubarok, Nafi’
nafi.mubarok@gmail.com
2014047401
Uncontrolled Keywords: Living law; urf; Indonesian legal system
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180119 Law and Society
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Abdun Nashir
Date Deposited: 22 Sep 2021 04:29
Last Modified: 22 Sep 2021 04:29
URI: http://repository.uinsa.ac.id/id/eprint/1143

Actions (login required)

View Item
View Item